Minggu, 30 Agustus 2015

ideologi negara



IDEOLOGI NEGARA
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Ilmu Negara
Yang dibina oleh :
Ridwan Eko Prasetyo S.H.I, M.H
Disusun oleh:
Kelompok 7
                                    Desi Ardiawan                       1143030018
Desi Rojaul Insan                  1143030019
Devi Destiani                          1143030020
Faris Hadi Abdullah             1143030031
Fathurahman                        1143030032

SIYASAH / II / A


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat serta salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, dan sampailah kepada kita selaku umatnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Dalam penyusunan makalah ini, penyusun mendapat banyak bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Selain itu dalam penyusunan makalah ini, penyusun  juga mengalami beberapa kesulitan.
Penyusun menyadari betapa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penyusun  mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga apa yang penyusun  sajikan dalam makalah ini dapat memberikan banyak guna dan manfaat bagi penyusun  khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Aamiin…

Bandung, 10 April 2015


penyusun










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................. i
DAFTAR ISI  ............................................................................... ii
BAB I ...................................................................................... PENDAHULUAN                1
A.   Latar Belakang Masalah ...................................................... 1
B.   Rumusan Masalah ......................................................... ..... 2
C.   Tujuan ........................................................................... ..... 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................ ..... 3
A.   Pengertian Ideologi Negara ............................................ ..... 3
B.   Macam-Macam Ideologi Negara .......................................... 5
C.   Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa                 17
BAB III PENUTUP .................................................................... 20
A.   Simpulan ........................................................................... 20
B.   Saran ................................................................................. 21
DAFTAR PUSTAKA ............................................................. ... 22









BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Negara merupakan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Sebuah ideologi telah menjadi keyakinan dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman. Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu, secara umum dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari hari dan beberapa arah filosofis atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Ideologi negara dapat diartikan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme dan dimensi fleksibilitas.
Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai  seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Nilai-nilai yang ada dalam ideologi tersebut menjadi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu. Nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi bisa menjadi pengikat kemajemukan suatu masyarakat yang plural agar menjadi masyarakat yang bersatu, saling menghormati dan saling menjadi masyarakat yang bersatu, saling menghormati dan saling memuliakan, bukan sebaliknya, suatu ideologi dijadikan sebagai “alat formal”, verbalistis, untuk memenuhi keinginan dan kepentingan diri atau kelompoknya. Suatu ideologi bisa kuat manakala masyarakat yang memiliki ideologi itu bersatu.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan ideologi?
2.      Apa saja macam ideologi-ideologi yang ada dan berkembang di sebuah negara?
3.      Apakah yang menjadi landasan dan makna pancasila sebagai ideologi?
C.   Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu negara, juga bertujuan untuk:
1.      Mengetahui pengertian tentang ideologi.
2.      Mengetahui macam-macam ideologi yang ada dan berkembang di sebuah negara.
3.      Mengetahui akan landasan dan makna pancasila yang dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ideologi Negara
Idelogi merupakan kumpulan gagasan yang secara logis berkaitan (idealogic), dan yang mengidentifikasi prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan perilaku. Ideologi dapat digunakan untuk membenarkan status quo, atau membenarkan usaha mengubahnya (dengan atau tanpa paksaan).[1]
Secara umum, ideologi dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh sesuatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka, bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka. [2]
Ideologi memiliki dua dimensi. Pertama, pencerminan realita yang hidup dalam masyarakat dimana ia muncul buat pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat kelahirannya itu. Dengan lain perkataan, ideologi itu merupakan gambaran tentang sejauh mana sesuatu masyarakat berhasil memahami dirinya sendiri. Kedua, lukisan tentang kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun suatu masa depan yang lebih cerah.[3] Dalam sumber lain, disebutkan bahwa ideologi mempunyai tiga dimensi yaitu dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas. Dimensi Realita adalah dimensi yang menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya. Dimensi Idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah. Serta Dimensi Fleksibilitas adalah kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi.[4]
Dalam Microsoft Encarte Encylopedia (2003), ideologi didefinisikan sebagai suatu sistem kepercayaan yang memuat nilai-nilai dan ide-ide yang diorganisasi secara rapi sebagai basis filsafat, sains, program sosial ekonomi politik yang menjadi pandangan hidup, aturan berpikir, merasa, dan bertindak individu atau kelompok. Sementara itu, Ian Adams meletakkan istilah ideologi lebih ke dalam kerangka politik gerakan. Artinya, ideologi lebih diartikan sebagai doktrin yang membimbing tindakan politik, idealitas-idealitas yang mesti diyakini “iman” politik, tujuan yang wajib dicapai, alasan yang wajib diperjuangkan, dan visi tentang masyarakat terbaik atau ideal yang harus diwujudkan. [5]
Dalam arti lain, ideologi diterjemahkan sebagai sistem pedoman hidup yang menjadi cita-cita untuk dicapai oleh sebagian besar individu dalam masyarakat yang bersifat khusus, disusun secara sadar oleh para tokoh pemikir serta kemudian menyebar-luaskan secara resmi sebagai dasar negara.[6]
Ideologi muncul  di akhir abad ke 19 ketika asal ide-ide menjadi subjek kajian filosofis. Upaya ini dilakukan untuk menemukan saling ketergantungan antara sesama ide manusia dengan proses psikologisnya. Berhubungan ideologi menggambarkan ketergantungan akal pada proses-proses material dasar ini, maka pada umumnya dikenal sebagai materialisme psikologis. Sementara orang mengartikan ideologi biasanya tidak lebih dari semacam hubungan mental, suatu teori, suatu pemikiran atau sesuatu yang bersipat intelektual.[7]
Frans Magnis Suseno memberikan pengetahuannya tentang suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:[8]
·         Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi  ini mempunyai ciri sebagai berikut.
Ø  Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Ø  Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
Ø  Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
·         Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi  terbuka mempunyai ciri sebagai berikut .
Ø  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
Ø  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsesus masyarakat tersebut.
B.     Macam-Macam Ideologi Negara
Dalam buku “Ilmu Negara dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama”, ideologi terbagi menjadi:[9]
1.     Liberalisme
Ideologi liberalis sama dengan ideologi individualisme. Paham ini menempatkan kepentingan dan kebebasan individu sebagai inti pemikiran dan pusat tujuan hidup manusia. Paham ini tumbuh dan berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada masa tumbuhnya negara otoriter yang disertai pembatasan ketat atas kebebasan individu. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa abad pertengahan. Pada awalnya, liberalisme bertujuan menentang dominasi Gereja Katolik Roma terhadap negara. Kaum Calvinis, Hugoenot (Prancis), dan Protestan, menginginkan kebebasan politik untuk memilih serta mengembangkan sekte. Dengan kata lain, pemisahan antara negara dan agama (sekularisme). Pemahaman demikian didasarkan pada landasan pemikiran yang menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik dan bernudi pekerti, tanpa harus ada pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Pemikiran dalam bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas (Laissez Faire Laissez alle) serta tidak menghendaki campur tangan negara. Negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (nachtwachter staat) saja. Semboyan paham ini adalah “the less government the better”. Sistem ekonomi liberalisme biasa disebut kapitalisme. Sementara pemikiran dalam bidang politik, liberalisme menghendaki penetapan pembatasan kewenangan pemerintah dalam menetapkan pembatasan kewenangan pemerintah dengan menetapkan pembatasan itu dalam undang-undang dasar atau konstitusi negara. Di samping itu, liberalisme dalam bidang politik menghendaki juga kesetaraan dan kebebasan politik. Sistem politik liberal ini sering disebut sistem demokrasi.
Negara yang menganut ideologi ini adalah Amerika Serikat, Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia dan negara lainnya.
2.     Konservatisme
Konteks kelahiran dari ideologi ini adalah ketika liberalisme mulai mengguncang struktur masyarakat feodal yang mapan, dan golongan feodal yang berusaha mencari ideologi tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasif liberalisme.  Dari sinilah, konservatisme muncul sebagai reaksi atas paham liberal. Inti pemikiran konservatisme adalah memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Pola pemikiran ini dapat dilandasi oleh pengaruh kepuasaan mengenai kondisi kini dan dapat pula dilandasi oleh romatisme masa lampau.
Secara umum, paham konservatif memiliki beberapa identitas awal, antara lain: Pertama, filsafat konservatisme adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa mengguncang struktur sosial politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan. Kedua, pemikiran ekonomi konservatisme adalah mempertahankan agar sistem ekonomi dan pertanian tidak berubah drastis sebagai dampak berlangsungnya Revolusi Industri (pertengahan abad ke-8). Kini, konservatisme dapat berbentuk usaha memelihara sistem ekonomi yang berlaku. Ketiga, pemikiran politiknya adalah mempertahankan pola dominasi monarki dan aristokrasi dalam pemerintahan menjadi dominasi pemerintahan oleh parlemen (khususnya bahwa wakil-wakil rakyat menguasai majelis rendah atau house of commons parlemen). Keempat, pemikiran keagamaan dari konservatisme adalah pada awalnya merupakan pola sikap untuk memelihara dominasi suatu agama atau aliran keagaaman. Kecenderungannya adalah memelihara dan memepertahankan pola pikir serta keyakinan yang sudah ada. Sulit menerima pemikiran dan keyakinan yang baru atau berbeda.
Hal atau unsur yang terkandung di dalamnya, antara lain:
a)        Inti pemikiran : Memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
b)         Filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur sosial politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
c)        Landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
d)        Sistem pemerintahan (boleh): Demokrasi, Otoriter.


3.     Sosialisme
Paham ini merupakan antitesis dari paham liberalisme, sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kepentingan bersama atau kebersamaan (kolektivisme) sebagai inti pemikiran dan fokus pergerakannya. Ada beberapa identitas dari keberadaan sosialisme. Pertama, sosialisme berpegang pada prinsip-prinsip kesederajatan dan pemerataan. Untuk terwujudnya prinsip tersebut, menurut paham sosialisme ini, diperlukan pola pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal. Kedua, paham ini memiliki pemikiran ekonomi yang negara centris, yakni untuk mengatasi kesenjangan orang-orang dalam memperoleh hidup layak dan memperoleh kekayaan, perlu adanya pendistribusian yang dilakukan secara terpusat oleh negara atau orang-orang mendapatkan hak serta kesempatan secara adil. Ketiga, pemikiran politik sosialisme adalah bahwa negara sangat diperlukan guna membina dan mengoordinasikan kebersamaan, serta mengolah dan mendistribusikan sumber-sumber daya. Keempat, pemikiran keagamaan sosialisme dipengaruhi kuat oleh pemikiran yang berdasarkan ajaran agama bahwa manusia harus saling menolong. Misalnya, dalam agama Islam dikenal asas persaudaraan umat (Ukhuwah Islamiyah) untuk membina kebersamaan.
Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
4.     Komunisme
Ideologi ini hampir sama dengan sosialisme. Komunisme menghendaki penguasaan sarana-sarana produksi yang vital oleh negara. Menurut paham ini, dalam negara, pribadi (individu) tidak diperbolehkan memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apalagi sarana yang vital bagi kepentingan umum. Di balik persamaan, terdapat juga perbedaan, yaitu komunisme memandang negara diperlukan untuk mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaan kelas. Jika tercapai, fungsi dan bahkan eksistensi negara tidak diperlukan lagi. Apabila sosialisme tetap negara diperlukan, juga lebih lunak dan bersifat evolusioner, komunisme bersifat revolusioner serta tidak jarang pula menganut prinsip “tujuan menghalalkan cara”.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
5.     Fasisme
Fasisme merupakan reaksi kekecewaan kedua, setelah komunisme, terhadap akibat negatif yang ditimbulkan dari praktik ideologi liberalisme. Walaupun kedua paham ini – komunisme dan fasisme – merupakan reaksi kekecewaan atas liberalisme, terdapat perbedaan mendasar jika dilihat dari konteks kemunculan ideologi ini. Sejarah membuktikan bahwa komunisme lahir pada tatanan masyarakat yang masih terbelakang secara teknologi atau masyarakat yang belum mengalami proses industrialisasi dengan struktur masyarakat feodalistik-aristokratik dan semi-agraris. Sementara fasisme muncul justru pada tatanan masyarakat yang relatif maju dan memasuki tahap industrialisasi. Dapat juga dikatakan, liberalisme yang membawa pengaruh proses industrialisasi merupakan prasyarat terhadap lahirnya fasisme. Tanpa liberalisme, gerakan fasisme mustahil ada.
Di bidang ekonomi, liberalisme atau kapitalisme setidaknya memiliki tiga kepentingan mendasar dari fasisme. Pertama, fasisme membutuhkan industrialisasi yang relatif maju untuk melakukan aksi teror dan propaganda yang sangat memerlukan banyak pengaturan secara teknologis dan teknologi know-how. Kedua, fasisme sebagai suatu sistem mobilisasi permanen untuk keperluan perang, tidak akan berhasil tanpa keahlian dan sumber daya industri yang maju. Ketiga, individualisme yang menjadi ciri khas masyarakat liberalis mengakibatkan adanya persaingan yang berlangsung terus-menerus sesama individu dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi. Pada sisi lain, kegagalan individu dalam persaingannya mengakibatkan peningkatan angka pengangguran. Nilai-nilai individualisme juga memberika konstribusi terhadap melemahnya ikatan sosial individu terhadap masyarakat. Nilai-nilai masyarakat tradisional bisa dikatakan tidak lagi hadir dalam tatanan masyarakat kapitalis. Individu-individu dalam masyarakat kapitalis mudah frustasi dan merasa dirinya tidak lagi berarti ketika menghadapi kegagalan dalam persaingan. Kegagalan lebih jauh membuat mereka kecewa terhadap sistem yang mereka jalani.
Kekosongan jiwa atau depresi yang dialami banyak individu pada masa itu, membuat fasisme menemukan cara yang efektif untuk merangkul mereka dalam sebuah ikatan sosial yang baru. Fasisme berusaha memberikan rasa memiliki terhadap sesama yang dirasakan telah hilang serta berusaha memulihkan harga diri mereka. Ketiga dampak dari liberalisme-kapitalisme baik positif maupun negative  merupakan lahan subur bagi kelahiran dan kehadiran fasisme.
Ada tujuh doktrin atau unsur-unsur pokok dalam pandangan fasis, yaitu:
a)      Ketidakpercayaan terhadap kemampuan nalar;
b)      Pengingkaran persamaan derajat kemanusiaan;
c)      Kode perilaku yang didasarkan pada kebohongan dan kekerasan;
d)     Pemerintahan oleh elit;
e)      Totaliterisme;
f)       Rasialisme dan imperalisme, dan
g)      Menentang hukum dan ketertiban internasional.
Melihat konsep dan doktrin-doktrin di atas, fasisme menurut Ramlan Surbakti, sebenarnya lebih merupakan “gaya politik” daripada ideologi sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Paham ini tidak lebih merupakan tipe nasionalisme yang romantis dan chauvistis dengan segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Negara fasis, seperti disebutkan salah satu dari tujuh doktrin fasis, adalah sebuah negara totaliter, bukan sekadar otoriter. Kalau dalam negara otoriter masih dimungkinkan pluralism yang terbatas, dalam negara sebuah totaliter, tidak diperkenankan organisasi lain apa pun, kecuali berkembang, kecuali nilai yang dianut negara. Semua orang harus menyerahkan dirinya kepada negara karena negaralah yang tahu apa yang baik bagi bangsa ini. Dan negara adalah penggerak utama untuk merealisasikan kebaikan ini. 
Negara yang menganut paham fasisme adalah Italia, Jerman .
6.     Fundamentalisme
Kebangkitan kembali suatu isme atau gerakan dapat muncul akibat adanya satu atau beberapa momentum. Momentum tersebut dapat berupa peristiwa-peristiwa yang senantiasa mempunyai pengaruh yang lebih menggetarkan dan tahan lama pada sebuah kebangkitan isme ataupun gerakan. Perang Salib (Crusades), umpamanya, menjadi salah satu peristiwa atau momentum bagi lahirnya militant atau fundamentalisme Kristen Barat yang paling jelas. Menurut John L. Esposito, setidaknya terdapat dua mitos yang meliputi persepsi Barat mengenai Perang Salib. Pertama, kemenangan Kristen; dan kedua bahwa Perang Salib dilakukan hanya untuk pembalasan.
Kebangkitan kembali fundamentalisme Islam di banyak negara, baik negara yang bermayoritas penduduk Muslim maupun minoritas Muslim, juga sangat berhubungan dengan momentum atau peristiwa. Tentunya, peristiwa yang memiliki keterkaitan, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan dunia Islam, baik berkaitan dengan perasaan maupun eksistensi solidaritas dunia Islam. Pelecehan Al-Quran dengan penulisan Ayat-Ayat Setan (The Satanic Verses) oleh Salman Rushdie yang mendapat perlindungan dari negara Inggris dan negara-negara Barat, Perang Teluk 1991, penyerangan Amerika Serikat ke Afganistan, penghinaan terhadap Al-Quran di toilet penjara Al-Gharib Guantanamo, dan pembuatan karikatur Nabi Muhammad SAW. Oleh media cetak di Denmark yang kemudian dimuat ulang di berbagai negara Barat dewasa ini, merupakan contoh-contoh momentum yang paling tepat sebagai pemicu bagi bangkitnya fundamentalisme Islam. Momentum-momentum tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi internasional dengan pengerahan massa besar-besaran dalam aksi penentangan, lengkap dengan simbol-simbol Islam, termasuk munculnya kembali wacana jihad yang memang menjadi trade mark kaum fundamentalis.  Momentum yang disebutkan pertama, masih segar dalam memori kita, merupakan kehebohan dan kemarahan kaum Muslim internasional. Buku tersebut dilaknat dan dibakar kaum oleh kaum Muslim di banyak bagian dunia. Berbagai demonstrasi dan protes tertib tenggelam oleh massa di jalan-jalan dunia Arab (misalnya di Teheran) yang menuntut hukum mati bagi sang penulis. Banyak Muslim merasa terhina oleh tulisan dalam buku itu mempertanyakan otensitas Al-Quran, menghina Nabi dan isi Al-Quran, dan menyebut Nabi Muhammad sebagai Mahound- suatu sebutan yang digunakan di masa lalu oleh penulis Kristen untuk menghina, memfitnah, dan menjelek-jelekkan Muhammad. Buku itu juga memuat pelacur yang menggunakan identitas dan nama istri-istri Nabi Muhammad, serta simbol Al-Quran untuk perlindungan mereka, “Tabir: (hijab) diubah menjadi citra rumah pelacuran, yang dikelilingi oleh kaum pria, persis seperti jemaah haji melakukan thawaf mengelilingi Kabah ketika menunaikan ibadah haji di Makkah.
Fundamentalisme merupakan fenomena lama dan bersifat umum. Karena itu, fundamentalisme sesungguhnya tidak selalu harus identik dengan Islam, tetapi juga terdapat dalam agama-agama lainnya. John L. Esposito umpamanya menganggap bahwa istilah fundamentalisme tidak tepat digunakan dalam kerangka Islam dengan beberapa argumen berikut. Pertama, istilah ini tidak membawa makna apa pun karena seorang fundamentalis dapat merujuk pada pengertian adanya kelompok orang yang menganjurkan untuk kembali pada keyakinan dasar atau landasan-landasan dari ajaran agama. Kedua, pemahaman tentang istilah ini sangat dipengaruhi oleh Protestanisme Amerika Serikat. Protestanisme Amerika adalah suatu gerakan yang muncul pada abad ke-20 yang menafsirkan Al-Kitab secara harfiah sebagai landasan bagi ajaran dan kehidupan Kristen. Karena itu, istilah fundamentalisme lebih digunakan sebagai suatu istilah yang merendahkan atau mengejek  (derogatory dan pejorative). Akibat lanjutan dari pandangan semacam itu adalah bahwa fundamentalisme merujuk pada orang-orang yang berpikir harfiah dan berkeinginan untuk kembali pada masa lampau. Padahal, banyak pemimpin fundamentalis telah memperoleh pendidikan terbaik, menikmati posisi yang baik di masyarakat, dan membangun intuisi-intuisi modern seperti rumah sakit dan sekolahan.
Ketiga, fundamentalisme kerap disamakan dengan aktivisme politik, ekstremisme, fanatisme, terorisme, dan anti-Amerikanisme. Namun, tidak sesederhana ini, sekalipun beberapa kelompok itu terlibat dalam politik agama yang radikal, kebanyakan sebenarnya terlibat dalam tatanan yang telah mapan. Dalam arti yang sangat harfiah, pengertian semacam ini menckup seluruh orang Islam yang menerima Al-Quran dan Sunnah sebagai model kehidupan  yang normati. Esposito kemudian menganjurkan untuk menggunakan istilah kebangkitan Islam (Islamic resivalism/ resurgence), politik Islam, atau Islamisme.

7.     Kapitalisme Global
Munculnya kapitalisme di dunia merupakan kelanjutan dari sebuah proses perubahan sosial yang berkaitan dengan teori-teori perubahan sosial yang ada. Salah satunya merupakan akibat langsung dari adanya gerakan liberalisme di awal. Dalam perkembangan dunia yang memiliki kecenderungan semakin tiadanya batas jarak antara negara, munculnya kapitalisme merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan. Teori modernisasi yang muncul sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat menjadi teori yang terpenting dari perjalanan kapitalisme. Menurut Mansyur Faqih, teori ini lahir dalam suasana ketika dunia memasuki “Perang Dingin” antara negara-negara komunis yang dimotori negara sosialis Uni Soviet Rusia (USSR). Perang Dingin merupakan bentuk peperangan ideologi dan teori antara kapitalisme dan sosialisme.
Perkembangan selanjutnya, setelah bubarnya Uni Soviet, kapitalisme yang dimotori oleh Barat di bawah pimpinan Amerika Serikat seolah-olah memperoleh kemenangan atas komunisme atau sosialisme. Seperti tesis Fukuyama yang menegaskan bahwa kapitalisme memperoleh kemenangan di dunia dan merupakan satu-satunya jawaban bagi upaya meningkatkan kesejahteraan manusia sehingga mau tidak mau, jika sebuah negara menginginkan sejajar dengan negara-negara industri, ia harus mengikuti pola gerak kapitalisme yang mengglobal.
Bukti bahwa kapitalisme telah marasuki pola gerak pembangunan negara-negara di dunia, khususnya dunia ketiga, adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang pesat di beberapa kawasan, khususnya Asia. Catatan Bank Dunia misalnya di tahun 1993, pusat-pusat pertumbuhan itu terdapat di delapan tempat, yakni Jepang dan ‘empat macan Asia’, yaitu Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan, serta Newly Industrial Economis (NICs) di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Perkembangan lebih lanjut, terjadi kecenderungan bahwa kapitalisme mengalami tantangan dengan munculnya krisis ekonomi dunia, khususnya yang melanda negara-negara industri baru, termasuk Indonesia. Di sinilah, peran negara menjadi penting. Ada keterkaitan erat antara negara dan kapitalisme global, di mana negara menjadi salah satu aktor dari berjalannya mekanisme kapitalisme di dunia. Artinya, negara memfasilitasi kaum kapitalis untuk meninggalkan lokasi-lokasi investasinya jika negara tersebut dianggap tidak memberikan layanan terbaik bagi mereka.
Dengan kondisi demikian, hubungan antara kapitalisme global dan negara menemukan bentuknya, yaitu bagaimana negara menjadi sebuah agen dari kaum kapitalis global demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
8.     Demokrasi [10]
Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. Kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat. Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. Dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga macam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
a)      Inti pemikiran: Kedaulatan ditangan rakyat.
b)      Filsafat : Menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya.
c)       Landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
d)     Sistem pemerintahan (harus) : Demokrasi.
Negara Penganutnya adalah Inggris, Norwegia, Denmark, Swedia, Belanda, Belgia, Australia, Selandia Baru, Israel, dan Venezuela.
9.     Marxisme[11]
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka historis Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana Eropa barat telah menjadi pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
a)      Filsafat dialectical and historical materialism.
b)      Sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790).
c)      Menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antitesis (negation), dan sintesis (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan sosial-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
10.                      Anarkisme [12]
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan. oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
11.                      Feminisme[13]
Ideologi feminisme berkembang pesat di belahan bumi Barat sebagai gerakan sosial baru (new sosial movement). Gerakan ini muncul pada tahun 1960-an dan tahun 1970-an. Tujuan ideologi ini adalah bentuk penguatan bagi perempuan dalam bidang-bidang politik, hukum, dan sosial budaya. Ideologi ini terkadang membutuhkan nasionalisme, demikian juga untuk berpartisifasi di antara dua ideologi.
12.                      Envioronmentalisme[14]
Yaitu kelompok-kelompok yang bernaung di bawah label pelestarian lingkungan. Dalam kegiatan politik terdapat partai yang dinamakan partai hijau (green party). Ide mereka adalah keseimbangan pengurangan jatuh eksploitasi alam oleh manusia.



13.                       Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Monodualisme ini adalah kodrati, maka manusia tidak dapat hidup sendirian, ia selalu membutuhkan yang lain.
Menurut konsep Pancasila, yakni manusia dalam hidup saling tergantung antar manusia, saling menerima dan memberi antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Saling tergantung dan saling memberi merupakan pasangan pokok dan cirri khas persatuan serta menjadi inti sari dari nilai kekeluargaan. Ideologi pancasila baik setiap silanya maupun panduan dari kelima sila-silanya, mengajarkan dan menerapkan sekaligus menghendaki persatuan. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.[15] (Bung Karno, 1 Juni 1945)
C.    Landasan Dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Catatan risalah/ penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut dapat disimpulakan bahwa pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.
Adapun makna pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila  menjadi  cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber – Kemanusiaan, yang ber- Persatuan, yang ber- Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai  golongan masyarakat di indonesia.
Banyak pihak telah sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama, commom platfrom,  kesepakatan bersama bahwa Pancasila adalah ideologi  nasional inilah yang harus terus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian diatas, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut :
a)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelengaraan Bernegara.
b)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi ) masyarakat Indonesia.[16]
Ciri-ciri ideologi Pancasila, antara lain sebagai berikut.
a)      Bidang politik : Politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b)      Bidang ekonomi : Sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
c)      Bidang sosial budaya : Pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. [17]
Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi  penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah.[18]
Kita harus mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila dapat menjadi sumber inspirasi yang dapat diterapkan dalam proses pembangunan dan demokrasi. Pengembalian Pancasila sebagai jati diri, karakter. sekaligus pemersatu bangsa bukan berarti kembali ke zaman masa silam. Pancasila harus diterapkan dengan pendekatan yang lebih baik, terbuka, dan fungsional. Pendekatan ini perlu seiring dengan proses reformasi.[19]
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.[20]
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.[21]







BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.      Ideologi merupakan suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh sesuatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka, bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka. Ideologi ada yang bersifat terbuka dan ada juga yang bersifat tertutup. Ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
2.      Setiap negara menganut ideologi yang berebeda-beda. Adapun ideologi yang ada adalah ideologi Liberalisme, Konservatisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme, Kapitalisme Global, Demokrasi, Marxisme, Anarkisme, Feminisme, Envioronmentalisme serta ideologi Pancasila.
3.      Indonesia menganut ideologi Pancasila. Hal tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Adapun makna pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila  menjadi  cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber – Kemanusiaan, yang ber- Persatuan, yang ber- Kerakyatan dan yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan fungsi utama dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai  golongan masyarakat di indonesia.
B.     Saran 
       Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita menjadikan ideologi yang dianut oleh negara menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari disamping pedoman yang telah disediakan oleh agama masing-masing. Serta melaksanakan ideologi tersebut secara murni dan konsekuen. Karena hal tersebut dapat menghadirkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyusun menyarankan supaya pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah selanjutnya.



















DAFTAR PUSTAKA
Rodee, Carlton Clymer dkk., 2008, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan buku “Introduction To Political Science” yang diterjemahkan Drs. Zulkifly Hamid, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Muhaimin, Yahya  dan Colin MacAndrews, 1995, Masalah-Masalah Pembangunan Politik, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ismatullah, Deddy dan Asep A. Sahid Gatara, 2007, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Bandung: Pustaka Setia.
Inu Kencana, 2013,  Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Ghazali , A.Muchtar dan Abdul Majid. 2014. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Bandung : Interes Media Foundation.
Winarno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Rahardiansah P, Trubus. 2006.  Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Universitas Trisakti.
Gatara, A.A. Sahid. 2009. Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
E.William, dan E. Fogel Man. 1978. Isme-Isme Dewasa Ini. Jakarta: Erlangga.
Purnawa Dewi, Fifi. 2006.  Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Citra Pustaka.
Bermanfaaat, Artikel. 2014. Arti, Macam-Macam Ideologi dengan Ciri-Cirinya dan Penjelasan Pancasila Sebagai dasar negara. Tersedia di http://ciri-cirinya.blogspot.com/2014/09/arti-macam-macam-ideologi-dengan-ciri.html (diakses 3 April 2015).
Rohardi, Lucky. 2013. Macam-Macam Ideologi dan Pengertiannya. Tersedia di http://luckyrncyber.blogspot.com/2013/09/macam-macam-ideologi-dan-pengertiannya.html. (diakses pada tanggal 3 April 2015).
Nursyah, Bahaudin. 2012. Artikel Tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara. Tersedia di http://silabusrppsma.blogspot.com/2012/09/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html (diakses 19 April 2015)



[1] Carlton Clymer Rodee dkk., Pengantar Ilmu Politik, terjemahan buku “Introduction To Political Science” yang diterjemahkan Drs. Zulkifly Hamid, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2008, hlm. 127
[2] Yahya Muhaimin dan Colin MacAndrews, Masalah-Masalah Pembangunan politik, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1995, hlm. 88
[3] ibid
[4] http://softilmu.blogspot.com/2013/12/pengertian-dan-fungsi-ideologi.html
[5] Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung: 2007, hlm. 92
[6] Inu Kencana, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka Reka Cipta, Bandung:  2013, hlm. 73
[7] A.Muchtar Ghazali dan Abdul Majid, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Interes Media Foundation, Bandung:2014. hlm. 91
[8] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Bumi Aksara, Jakarta: 2008. hlm. 21-22.
[9] Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara, opcit, hlm. 93-105
[11] ibid
[12] ibid
[13] A. A Sahid Gatara, Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan, CV. Pustaka Setia, Bandung: 2009. , hlm. 187
[14] ibid
[15] E. William dan E. Fogel man, Isme-Isme Dewasa Ini, Erlangga, Jakarta:1978. hlm. 37
[16] Winarno, op cit. hlm. 23
[18] Fifi Purnawa Dewi, Pendidikan Pancasila, Citra Pustaka, Jakarta: 2006. hlm. 6
[19] http://silabusrppsma.blogspot.com/2012/09/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
[20] Trubus Rahardiansah P, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Trisakti, Jakarta: 2006.  hlm. 212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar