Sahabat Blogger
Kemarin saya mendapat kabar bahwa sahabat saya ketika di MTs sudah mau nikah.. Perasaan tak percaya muncul di hati dan pikiran saya. Namun perasaan itu hilang ketika, kemarin siang temanku memperlihatkan foto pra wedding sahabaku tersebut. Ketika melihat foto tersebut, saya tersenyum bahagia. ketika tadi pagi saya membuakan account facebook, saya lihat ada pesan. Kemudian saya membuka pesan tersebut. pesan itu dikirim dari sahabat saya, Heri. Ia memberitahui akad pernikahannya yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2015. Sontak ketika itu, saya heran dengannya. Orang pecicilan kaya dia udah mau rumah tangga... hahaha #sorryHeri
Tapi saya tetap akan selalu mendo'akan semoga Heri menjadi keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan warahmah.
HAPPY WEDDING HERI MY BEST FRIEND IN JUNIOR HIGH SCHOOL:)
Minggu, 30 Agustus 2015
ideologi negara
IDEOLOGI
NEGARA
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Terstruktur Mata Kuliah Ilmu Negara
Yang dibina oleh :
Ridwan Eko Prasetyo S.H.I, M.H
Disusun
oleh:
Kelompok
7
Desi
Ardiawan 1143030018
Desi Rojaul Insan 1143030019
Devi Destiani 1143030020
Faris Hadi Abdullah 1143030031
Fathurahman 1143030032
SIYASAH
/ II / A
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya.
Shalawat serta salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada
keluarganya, kepada sahabatnya, dan sampailah kepada kita selaku umatnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini, penyusun mendapat banyak bantuan dan dorongan dari
berbagai pihak. Selain itu dalam penyusunan makalah ini, penyusun juga mengalami beberapa kesulitan.
Penyusun menyadari
betapa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga apa
yang penyusun sajikan dalam makalah ini
dapat memberikan banyak guna dan manfaat bagi penyusun khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Aamiin…
Bandung, 10 April 2015
penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................... ii
BAB I ...................................................................................... PENDAHULUAN
1
A. Latar
Belakang Masalah ...................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ......................................................... ..... 2
C. Tujuan
........................................................................... ..... 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................ ..... 3
A. Pengertian
Ideologi Negara ............................................ ..... 3
B. Macam-Macam
Ideologi Negara .......................................... 5
C. Landasan
dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa 17
BAB III PENUTUP .................................................................... 20
A. Simpulan
........................................................................... 20
B. Saran
................................................................................. 21
DAFTAR PUSTAKA
............................................................. ... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara merupakan
organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Sebuah ideologi telah menjadi keyakinan dalam kehidupan
masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman. Hal
tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara
memandang segala sesuatu, secara umum dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan
sehari hari dan beberapa arah filosofis atau sekelompok ide yang diajukan oleh
kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Ideologi negara dapat diartikan sebagai alat untuk
menyejahterakan masyarakat. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan
zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme
dan dimensi fleksibilitas.
Ideologi
yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi
suatu paham mengenai seperangkat nilai
atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
Nilai-nilai
yang ada dalam ideologi tersebut menjadi menjadi cita-cita atau tujuan dari
masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai
dalam ideologi itu. Nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati
bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama
tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul
dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi
bisa menjadi pengikat kemajemukan suatu masyarakat yang plural agar menjadi
masyarakat yang bersatu, saling menghormati dan saling menjadi masyarakat yang
bersatu, saling menghormati dan saling memuliakan, bukan sebaliknya, suatu
ideologi dijadikan sebagai “alat formal”, verbalistis, untuk memenuhi keinginan
dan kepentingan diri atau kelompoknya. Suatu ideologi bisa kuat manakala
masyarakat yang memiliki ideologi itu bersatu.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan ideologi?
2.
Apa saja macam ideologi-ideologi yang
ada dan berkembang di sebuah negara?
3.
Apakah yang menjadi landasan dan makna
pancasila sebagai ideologi?
C. Tujuan
Pembuatan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu negara, juga bertujuan untuk:
1.
Mengetahui pengertian tentang ideologi.
2.
Mengetahui macam-macam ideologi yang ada
dan berkembang di sebuah negara.
3.
Mengetahui akan landasan dan makna
pancasila yang dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi Negara
Idelogi merupakan
kumpulan gagasan yang secara logis berkaitan (idealogic), dan yang mengidentifikasi prinsip-prinsip atau
nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan perilaku.
Ideologi dapat digunakan untuk membenarkan status
quo, atau membenarkan usaha mengubahnya (dengan atau tanpa paksaan).[1]
Secara umum, ideologi
dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan
mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh sesuatu masyarakat tentang bagaimana
cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur
tingkah laku mereka, bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka. [2]
Ideologi memiliki dua
dimensi. Pertama, pencerminan realita
yang hidup dalam masyarakat dimana ia muncul buat pertama kalinya, paling
kurang realita pada saat-saat kelahirannya itu. Dengan lain perkataan, ideologi
itu merupakan gambaran tentang sejauh mana sesuatu masyarakat berhasil memahami
dirinya sendiri. Kedua, lukisan
tentang kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai kehidupan bersama secara lebih baik
dan untuk membangun suatu masa depan yang lebih cerah.[3] Dalam sumber lain, disebutkan bahwa ideologi
mempunyai tiga dimensi yaitu dimensi
realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas. Dimensi Realita adalah
dimensi yang menunjuk pada kemampuan
ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia
muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya.
Dimensi Idealisme adalah
kadar/kualitas idealisme yang
terkandung di dalam ideologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan
kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau
golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan
bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah.
Serta Dimensi Fleksibilitas adalah
kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai
proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat
berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi
sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi.[4]
Dalam Microsoft Encarte Encylopedia (2003),
ideologi didefinisikan sebagai suatu sistem kepercayaan yang memuat nilai-nilai
dan ide-ide yang diorganisasi secara rapi sebagai basis filsafat, sains,
program sosial ekonomi politik yang menjadi pandangan hidup, aturan berpikir,
merasa, dan bertindak individu atau kelompok. Sementara itu, Ian Adams
meletakkan istilah ideologi lebih ke dalam kerangka politik gerakan. Artinya,
ideologi lebih diartikan sebagai doktrin yang membimbing tindakan politik,
idealitas-idealitas yang mesti diyakini “iman” politik, tujuan yang wajib
dicapai, alasan yang wajib diperjuangkan, dan visi tentang masyarakat terbaik
atau ideal yang harus diwujudkan. [5]
Dalam arti lain,
ideologi diterjemahkan sebagai sistem pedoman hidup yang menjadi cita-cita
untuk dicapai oleh sebagian besar individu dalam masyarakat yang bersifat
khusus, disusun secara sadar oleh para tokoh pemikir serta kemudian
menyebar-luaskan secara resmi sebagai dasar negara.[6]
Ideologi muncul di akhir abad ke 19 ketika asal ide-ide
menjadi subjek kajian filosofis. Upaya ini dilakukan untuk menemukan saling
ketergantungan antara sesama ide manusia dengan proses psikologisnya.
Berhubungan ideologi menggambarkan ketergantungan akal pada proses-proses
material dasar ini, maka pada umumnya dikenal sebagai materialisme psikologis.
Sementara orang mengartikan ideologi biasanya tidak lebih dari semacam hubungan
mental, suatu teori, suatu pemikiran atau sesuatu yang bersipat intelektual.[7]
Frans Magnis Suseno
memberikan pengetahuannya tentang suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:[8]
·
Ideologi tertutup, merupakan suatu
sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini
mempunyai ciri sebagai berikut.
Ø Merupakan
cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Ø Atas
nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada
masyarakat.
Ø Isinya
bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak.
·
Ideologi terbuka, merupakan suatu
pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka
mempunyai ciri sebagai berikut .
Ø Bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali
dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
Ø Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsesus masyarakat tersebut.
B. Macam-Macam Ideologi Negara
Dalam buku “Ilmu Negara dalam Multi Perspektif
Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama”, ideologi terbagi menjadi:[9]
1.
Liberalisme
Ideologi liberalis sama
dengan ideologi individualisme. Paham ini menempatkan kepentingan dan kebebasan
individu sebagai inti pemikiran dan pusat tujuan hidup manusia. Paham ini
tumbuh dan berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang
absolut, pada masa tumbuhnya negara otoriter yang disertai pembatasan ketat
atas kebebasan individu. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa abad
pertengahan. Pada awalnya, liberalisme bertujuan menentang dominasi Gereja
Katolik Roma terhadap negara. Kaum Calvinis, Hugoenot (Prancis), dan Protestan,
menginginkan kebebasan politik untuk memilih serta mengembangkan sekte. Dengan
kata lain, pemisahan antara negara dan agama (sekularisme). Pemahaman demikian
didasarkan pada landasan pemikiran yang menyatakan bahwa manusia pada
hakikatnya adalah baik dan bernudi pekerti, tanpa harus ada pola-pola pengaturan
yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Pemikiran dalam bidang
ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas (Laissez Faire Laissez alle) serta tidak menghendaki campur tangan
negara. Negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (nachtwachter staat) saja. Semboyan paham ini adalah “the less government the better”. Sistem
ekonomi liberalisme biasa disebut kapitalisme.
Sementara pemikiran dalam bidang politik, liberalisme menghendaki penetapan
pembatasan kewenangan pemerintah dalam menetapkan pembatasan kewenangan
pemerintah dengan menetapkan pembatasan itu dalam undang-undang dasar atau
konstitusi negara. Di samping itu, liberalisme dalam bidang politik menghendaki
juga kesetaraan dan kebebasan politik. Sistem politik liberal ini sering
disebut sistem demokrasi.
Negara yang menganut
ideologi ini adalah Amerika Serikat,
Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia dan
negara lainnya.
2.
Konservatisme
Konteks kelahiran dari
ideologi ini adalah ketika liberalisme mulai mengguncang struktur masyarakat
feodal yang mapan, dan golongan feodal yang berusaha mencari ideologi tandingan
untuk menghadapi kekuasaan persuasif liberalisme. Dari sinilah, konservatisme muncul sebagai
reaksi atas paham liberal. Inti pemikiran konservatisme adalah memelihara
kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang
dinamis maupun kestabilan yang statis. Pola pemikiran ini dapat dilandasi oleh
pengaruh kepuasaan mengenai kondisi kini dan dapat pula dilandasi oleh romatisme
masa lampau.
Secara
umum, paham konservatif memiliki beberapa identitas awal, antara lain: Pertama, filsafat konservatisme adalah
bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya
perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa mengguncang struktur sosial
politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan. Kedua, pemikiran ekonomi konservatisme adalah mempertahankan agar
sistem ekonomi dan pertanian tidak berubah drastis sebagai dampak
berlangsungnya Revolusi Industri (pertengahan abad ke-8). Kini, konservatisme
dapat berbentuk usaha memelihara sistem ekonomi yang berlaku. Ketiga, pemikiran politiknya adalah
mempertahankan pola dominasi monarki dan aristokrasi dalam pemerintahan menjadi
dominasi pemerintahan oleh parlemen (khususnya bahwa wakil-wakil rakyat
menguasai majelis rendah atau house of
commons parlemen). Keempat, pemikiran
keagamaan dari konservatisme adalah pada awalnya merupakan pola sikap untuk
memelihara dominasi suatu agama atau aliran keagaaman. Kecenderungannya adalah
memelihara dan memepertahankan pola pikir serta keyakinan yang sudah ada. Sulit
menerima pemikiran dan keyakinan yang baru atau berbeda.
Hal atau unsur yang
terkandung di dalamnya, antara lain:
a)
Inti pemikiran : Memelihara kondisi yang
ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun
kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi
oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
b)
Filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak
selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap
demi tahap, tanpa menggoncang struktur sosial politik dalam negara atau
masyarakat yang bersangkutan.
c)
Landasan pemikirannya adalah bahwa pada
dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya.
oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
d) Sistem pemerintahan (boleh): Demokrasi, Otoriter.
3.
Sosialisme
Paham ini merupakan
antitesis dari paham liberalisme, sosialisme merupakan suatu paham yang
menjadikan kepentingan bersama atau kebersamaan (kolektivisme) sebagai inti pemikiran dan fokus pergerakannya. Ada
beberapa identitas dari keberadaan sosialisme. Pertama, sosialisme berpegang pada prinsip-prinsip kesederajatan
dan pemerataan. Untuk terwujudnya prinsip tersebut, menurut paham sosialisme
ini, diperlukan pola pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada
pemerataan dalam berbagai hal. Kedua, paham
ini memiliki pemikiran ekonomi yang negara centris,
yakni untuk mengatasi kesenjangan orang-orang dalam memperoleh hidup layak
dan memperoleh kekayaan, perlu adanya pendistribusian yang dilakukan secara
terpusat oleh negara atau orang-orang mendapatkan hak serta kesempatan secara
adil. Ketiga, pemikiran politik
sosialisme adalah bahwa negara sangat diperlukan guna membina dan
mengoordinasikan kebersamaan, serta mengolah dan mendistribusikan sumber-sumber
daya. Keempat, pemikiran keagamaan
sosialisme dipengaruhi kuat oleh pemikiran yang berdasarkan ajaran agama bahwa
manusia harus saling menolong. Misalnya, dalam agama Islam dikenal asas
persaudaraan umat (Ukhuwah Islamiyah) untuk
membina kebersamaan.
Negara yang menganut
paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
4.
Komunisme
Ideologi ini hampir
sama dengan sosialisme. Komunisme menghendaki penguasaan sarana-sarana produksi
yang vital oleh negara. Menurut paham ini, dalam negara, pribadi (individu)
tidak diperbolehkan memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apalagi sarana
yang vital bagi kepentingan umum. Di balik persamaan, terdapat juga perbedaan,
yaitu komunisme memandang negara diperlukan untuk mengendalikan perjuangan
kelas dan menghapus perbedaan kelas. Jika tercapai, fungsi dan bahkan
eksistensi negara tidak diperlukan lagi. Apabila sosialisme tetap negara
diperlukan, juga lebih lunak dan bersifat evolusioner, komunisme bersifat
revolusioner serta tidak jarang pula menganut prinsip “tujuan menghalalkan
cara”.
Negara yang masih
menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
5.
Fasisme
Fasisme merupakan
reaksi kekecewaan kedua, setelah komunisme, terhadap akibat negatif yang
ditimbulkan dari praktik ideologi liberalisme. Walaupun kedua paham ini –
komunisme dan fasisme – merupakan reaksi kekecewaan atas liberalisme, terdapat
perbedaan mendasar jika dilihat dari konteks kemunculan ideologi ini. Sejarah
membuktikan bahwa komunisme lahir pada tatanan masyarakat yang masih
terbelakang secara teknologi atau masyarakat yang belum mengalami proses
industrialisasi dengan struktur masyarakat feodalistik-aristokratik
dan semi-agraris. Sementara
fasisme muncul justru pada tatanan masyarakat yang relatif maju dan memasuki
tahap industrialisasi. Dapat juga dikatakan, liberalisme yang membawa pengaruh
proses industrialisasi merupakan prasyarat terhadap lahirnya fasisme. Tanpa
liberalisme, gerakan fasisme mustahil ada.
Di bidang ekonomi,
liberalisme atau kapitalisme setidaknya memiliki tiga kepentingan mendasar dari
fasisme. Pertama, fasisme membutuhkan
industrialisasi yang relatif maju untuk melakukan aksi teror dan propaganda
yang sangat memerlukan banyak pengaturan secara teknologis dan teknologi know-how. Kedua, fasisme sebagai suatu
sistem mobilisasi permanen untuk keperluan perang, tidak akan berhasil tanpa
keahlian dan sumber daya industri yang maju. Ketiga, individualisme yang menjadi ciri khas masyarakat liberalis
mengakibatkan adanya persaingan yang berlangsung terus-menerus sesama individu
dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi. Pada sisi lain, kegagalan individu
dalam persaingannya mengakibatkan peningkatan angka pengangguran. Nilai-nilai
individualisme juga memberika konstribusi terhadap melemahnya ikatan sosial
individu terhadap masyarakat. Nilai-nilai masyarakat tradisional bisa dikatakan
tidak lagi hadir dalam tatanan masyarakat kapitalis. Individu-individu dalam
masyarakat kapitalis mudah frustasi dan merasa dirinya tidak lagi berarti
ketika menghadapi kegagalan dalam persaingan. Kegagalan lebih jauh membuat
mereka kecewa terhadap sistem yang mereka jalani.
Kekosongan jiwa atau
depresi yang dialami banyak individu pada masa itu, membuat fasisme menemukan
cara yang efektif untuk merangkul mereka dalam sebuah ikatan sosial yang baru.
Fasisme berusaha memberikan rasa memiliki terhadap sesama yang dirasakan telah
hilang serta berusaha memulihkan harga diri mereka. Ketiga dampak dari
liberalisme-kapitalisme baik positif maupun negative merupakan lahan subur bagi kelahiran dan
kehadiran fasisme.
Ada tujuh doktrin atau
unsur-unsur pokok dalam pandangan fasis, yaitu:
a) Ketidakpercayaan
terhadap kemampuan nalar;
b) Pengingkaran
persamaan derajat kemanusiaan;
c) Kode
perilaku yang didasarkan pada kebohongan dan kekerasan;
d) Pemerintahan
oleh elit;
e) Totaliterisme;
f) Rasialisme
dan imperalisme, dan
g) Menentang
hukum dan ketertiban internasional.
Melihat konsep dan
doktrin-doktrin di atas, fasisme menurut Ramlan Surbakti, sebenarnya lebih
merupakan “gaya politik” daripada ideologi sebagai seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama. Paham ini tidak lebih merupakan tipe nasionalisme yang romantis dan chauvistis dengan segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang
mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Negara fasis, seperti disebutkan
salah satu dari tujuh doktrin fasis, adalah sebuah negara totaliter, bukan
sekadar otoriter. Kalau dalam negara otoriter masih dimungkinkan pluralism yang
terbatas, dalam negara sebuah totaliter, tidak diperkenankan organisasi lain
apa pun, kecuali berkembang, kecuali nilai yang dianut negara. Semua orang
harus menyerahkan dirinya kepada negara karena negaralah yang tahu apa yang
baik bagi bangsa ini. Dan negara adalah penggerak utama untuk merealisasikan
kebaikan ini.
Negara yang menganut
paham fasisme adalah Italia, Jerman .
6.
Fundamentalisme
Kebangkitan kembali
suatu isme atau gerakan dapat muncul akibat adanya satu atau beberapa momentum.
Momentum tersebut dapat berupa peristiwa-peristiwa yang senantiasa mempunyai
pengaruh yang lebih menggetarkan dan tahan lama pada sebuah kebangkitan isme
ataupun gerakan. Perang Salib (Crusades),
umpamanya, menjadi salah satu peristiwa atau momentum bagi lahirnya militant
atau fundamentalisme Kristen Barat yang paling jelas. Menurut John L. Esposito,
setidaknya terdapat dua mitos yang meliputi persepsi Barat mengenai Perang
Salib. Pertama, kemenangan Kristen;
dan kedua bahwa Perang Salib
dilakukan hanya untuk pembalasan.
Kebangkitan kembali
fundamentalisme Islam di banyak negara, baik negara yang bermayoritas penduduk
Muslim maupun minoritas Muslim, juga sangat berhubungan dengan momentum atau
peristiwa. Tentunya, peristiwa yang memiliki keterkaitan, baik langsung ataupun
tidak langsung, dengan dunia Islam, baik berkaitan dengan perasaan maupun
eksistensi solidaritas dunia Islam. Pelecehan Al-Quran dengan penulisan Ayat-Ayat Setan (The Satanic Verses)
oleh Salman Rushdie yang mendapat perlindungan dari negara Inggris dan negara-negara
Barat, Perang Teluk 1991, penyerangan Amerika Serikat ke Afganistan, penghinaan
terhadap Al-Quran di toilet penjara Al-Gharib Guantanamo, dan pembuatan
karikatur Nabi Muhammad SAW. Oleh media cetak di Denmark yang kemudian dimuat
ulang di berbagai negara Barat dewasa ini, merupakan contoh-contoh momentum
yang paling tepat sebagai pemicu bagi bangkitnya fundamentalisme Islam.
Momentum-momentum tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi internasional
dengan pengerahan massa besar-besaran dalam aksi penentangan, lengkap dengan simbol-simbol
Islam, termasuk munculnya kembali wacana jihad yang memang menjadi trade mark kaum fundamentalis. Momentum yang disebutkan pertama, masih segar
dalam memori kita, merupakan kehebohan dan kemarahan kaum Muslim internasional.
Buku tersebut dilaknat dan dibakar kaum oleh kaum Muslim di banyak bagian
dunia. Berbagai demonstrasi dan protes tertib tenggelam oleh massa di
jalan-jalan dunia Arab (misalnya di Teheran) yang menuntut hukum mati bagi sang
penulis. Banyak Muslim merasa terhina oleh tulisan dalam buku itu
mempertanyakan otensitas Al-Quran, menghina Nabi dan isi Al-Quran, dan menyebut
Nabi Muhammad sebagai Mahound- suatu sebutan yang digunakan di masa lalu oleh
penulis Kristen untuk menghina, memfitnah, dan menjelek-jelekkan Muhammad. Buku
itu juga memuat pelacur yang menggunakan identitas dan nama istri-istri Nabi
Muhammad, serta simbol Al-Quran untuk perlindungan mereka, “Tabir: (hijab)
diubah menjadi citra rumah pelacuran, yang dikelilingi oleh kaum pria, persis
seperti jemaah haji melakukan thawaf mengelilingi Kabah ketika menunaikan
ibadah haji di Makkah.
Fundamentalisme
merupakan fenomena lama dan bersifat umum. Karena itu, fundamentalisme
sesungguhnya tidak selalu harus identik dengan Islam, tetapi juga terdapat
dalam agama-agama lainnya. John L. Esposito umpamanya menganggap bahwa istilah
fundamentalisme tidak tepat digunakan dalam kerangka Islam dengan beberapa
argumen berikut. Pertama, istilah ini
tidak membawa makna apa pun karena seorang fundamentalis dapat merujuk pada
pengertian adanya kelompok orang yang menganjurkan untuk kembali pada keyakinan
dasar atau landasan-landasan dari ajaran agama. Kedua, pemahaman tentang istilah ini sangat dipengaruhi oleh
Protestanisme Amerika Serikat. Protestanisme Amerika adalah suatu gerakan yang
muncul pada abad ke-20 yang menafsirkan Al-Kitab secara harfiah sebagai
landasan bagi ajaran dan kehidupan Kristen. Karena itu, istilah fundamentalisme
lebih digunakan sebagai suatu istilah yang merendahkan atau mengejek (derogatory
dan pejorative). Akibat lanjutan dari
pandangan semacam itu adalah bahwa fundamentalisme merujuk pada orang-orang
yang berpikir harfiah dan berkeinginan untuk kembali pada masa lampau. Padahal,
banyak pemimpin fundamentalis telah memperoleh pendidikan terbaik, menikmati
posisi yang baik di masyarakat, dan membangun intuisi-intuisi modern seperti
rumah sakit dan sekolahan.
Ketiga,
fundamentalisme kerap disamakan dengan aktivisme politik, ekstremisme,
fanatisme, terorisme, dan anti-Amerikanisme. Namun, tidak sesederhana ini,
sekalipun beberapa kelompok itu terlibat dalam politik agama yang radikal,
kebanyakan sebenarnya terlibat dalam tatanan yang telah mapan. Dalam arti yang
sangat harfiah, pengertian semacam ini menckup seluruh orang Islam yang menerima
Al-Quran dan Sunnah sebagai model kehidupan
yang normati. Esposito kemudian menganjurkan untuk menggunakan istilah
kebangkitan Islam (Islamic resivalism/
resurgence), politik Islam, atau Islamisme.
7.
Kapitalisme
Global
Munculnya kapitalisme
di dunia merupakan kelanjutan dari sebuah proses perubahan sosial yang
berkaitan dengan teori-teori perubahan sosial yang ada. Salah satunya merupakan
akibat langsung dari adanya gerakan liberalisme di awal. Dalam perkembangan
dunia yang memiliki kecenderungan semakin tiadanya batas jarak antara negara,
munculnya kapitalisme merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan. Teori
modernisasi yang muncul sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat menjadi teori
yang terpenting dari perjalanan kapitalisme. Menurut Mansyur Faqih, teori ini
lahir dalam suasana ketika dunia memasuki “Perang Dingin” antara negara-negara
komunis yang dimotori negara sosialis Uni Soviet Rusia (USSR). Perang Dingin
merupakan bentuk peperangan ideologi dan teori antara kapitalisme dan
sosialisme.
Perkembangan
selanjutnya, setelah bubarnya Uni Soviet, kapitalisme yang dimotori oleh Barat
di bawah pimpinan Amerika Serikat seolah-olah memperoleh kemenangan atas
komunisme atau sosialisme. Seperti tesis Fukuyama yang menegaskan bahwa
kapitalisme memperoleh kemenangan di dunia dan merupakan satu-satunya jawaban
bagi upaya meningkatkan kesejahteraan manusia sehingga mau tidak mau, jika
sebuah negara menginginkan sejajar dengan negara-negara industri, ia harus
mengikuti pola gerak kapitalisme yang mengglobal.
Bukti bahwa kapitalisme
telah marasuki pola gerak pembangunan negara-negara di dunia, khususnya dunia
ketiga, adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang pesat di beberapa kawasan,
khususnya Asia. Catatan Bank Dunia misalnya di tahun 1993, pusat-pusat pertumbuhan
itu terdapat di delapan tempat, yakni Jepang dan ‘empat macan Asia’, yaitu
Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan, serta Newly Industrial Economis (NICs) di Asia Tenggara, yakni Indonesia,
Malaysia, dan Thailand.
Perkembangan lebih
lanjut, terjadi kecenderungan bahwa kapitalisme mengalami tantangan dengan
munculnya krisis ekonomi dunia, khususnya yang melanda negara-negara industri
baru, termasuk Indonesia. Di sinilah, peran negara menjadi penting. Ada
keterkaitan erat antara negara dan kapitalisme global, di mana negara menjadi
salah satu aktor dari berjalannya mekanisme kapitalisme di dunia. Artinya,
negara memfasilitasi kaum kapitalis untuk meninggalkan lokasi-lokasi
investasinya jika negara tersebut dianggap tidak memberikan layanan terbaik
bagi mereka.
Dengan kondisi
demikian, hubungan antara kapitalisme global dan negara menemukan bentuknya,
yaitu bagaimana negara menjadi sebuah agen dari kaum kapitalis global demi
meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya dengan harapan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Demokrasi artinya hukum
untuk rakyat oleh rakyat. Kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya
kekuasaan ditangan rakyat. Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam
kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan
bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini
pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu
milik rakyat. Dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam
pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga macam pemerintahan: kerajaan,
aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”
a)
Inti pemikiran: Kedaulatan ditangan
rakyat.
b)
Filsafat : Menurut Dr. M. Kamil Lailah
menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a.
ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini
dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan bukan untuk kepentingan individu, b.
unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi,
c. opini umum dan pengaruhnya.
c)
Landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan
hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan
oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
d)
Sistem pemerintahan (harus) : Demokrasi.
Negara Penganutnya
adalah Inggris, Norwegia, Denmark, Swedia, Belanda, Belgia, Australia, Selandia
Baru, Israel, dan Venezuela.
Marxisme, dalam
batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis
dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu
ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan
komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu
mengetahui terlebih dahulu kerangka historis Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah
Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx
(1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai
mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini.
Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi
landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana Eropa
barat telah menjadi pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris
Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan
komponen dasar dari Marxisme adalah :
a) Filsafat
dialectical and historical materialism.
b) Sikap
terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari
David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790).
c) Menyangkut
teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan
kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas kelas.
Dalam teori yang
dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode
tersebut, perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan
masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis
(affirmation), antitesis (negation), dan sintesis (unification). Dalam hubungan
ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang
menandaskan bahwa kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling
berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan sosial-politik
dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu,
suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal-hal
yang lama dan sekaligus memunculkan hal-hal yang baru.
Anarkisme yaitu suatu
paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap
kehidupan. oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada
sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan
pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai
pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada
ranah publik maupun privat).
Ideologi feminisme
berkembang pesat di belahan bumi Barat sebagai gerakan sosial baru (new sosial
movement). Gerakan ini muncul pada tahun 1960-an dan tahun 1970-an. Tujuan
ideologi ini adalah bentuk penguatan bagi perempuan dalam bidang-bidang
politik, hukum, dan sosial budaya. Ideologi ini terkadang membutuhkan
nasionalisme, demikian juga untuk berpartisifasi di antara dua ideologi.
Yaitu kelompok-kelompok
yang bernaung di bawah label pelestarian lingkungan. Dalam kegiatan politik
terdapat partai yang dinamakan partai hijau (green party). Ide mereka adalah
keseimbangan pengurangan jatuh eksploitasi alam oleh manusia.
13.
Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila
memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Monodualisme ini
adalah kodrati, maka manusia tidak dapat hidup sendirian, ia selalu membutuhkan
yang lain.
Menurut konsep
Pancasila, yakni manusia dalam hidup saling tergantung antar manusia, saling
menerima dan memberi antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Saling
tergantung dan saling memberi merupakan pasangan pokok dan cirri khas persatuan
serta menjadi inti sari dari nilai kekeluargaan. Ideologi pancasila baik setiap
silanya maupun panduan dari kelima sila-silanya, mengajarkan dan menerapkan
sekaligus menghendaki persatuan. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali
atau dikristalisasikan dari nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia yang sudah
sejak ratusan tahun lalu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di
Indonesia.[15]
(Bung Karno, 1 Juni 1945)
C.
Landasan Dan Makna Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa
Ketetapan bangsa
Indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah
sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang dinyatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Catatan risalah/
penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut
menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan di dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut dapat disimpulakan bahwa pancasila selain
berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.
Adapun makna pancasila
sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi Pancasila
menjadi cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah
dari penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya
kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber – Kemanusiaan, yang ber- Persatuan, yang
ber- Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan fungsi utama
dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain
ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan
prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri
negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat
mempersatukan berbagai golongan
masyarakat di indonesia.
Banyak pihak telah
sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan
bersama, commom platfrom,
kesepakatan bersama bahwa Pancasila adalah ideologi nasional inilah yang harus terus kita
pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian
diatas, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai
berikut :
a)
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi cita-cita normatif penyelengaraan Bernegara.
b)
Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi
salah satu sarana pemersatu (integrasi ) masyarakat Indonesia.[16]
Ciri-ciri ideologi
Pancasila, antara lain sebagai berikut.
a)
Bidang politik :
Politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b)
Bidang ekonomi :
Sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai dasar
negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan
hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan
perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi penyelenggara negara, lembaga kenegaraan,
lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk
di seluruh wilayah.[18]
Kita harus
mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila
dapat menjadi sumber inspirasi yang dapat diterapkan dalam proses pembangunan
dan demokrasi. Pengembalian Pancasila sebagai jati diri, karakter. sekaligus
pemersatu bangsa bukan berarti kembali ke zaman masa silam. Pancasila harus
diterapkan dengan pendekatan yang lebih baik, terbuka, dan fungsional.
Pendekatan ini perlu seiring dengan proses reformasi.[19]
Pancasila sebagai
ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara
pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya,
yaitu masyarakat yang adil dan makmur.[20]
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan
dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang
memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan
warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah
airnya.[21]
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.
Ideologi merupakan suatu pandangan atau
sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh
sesuatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral
dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka, bersama dalam berbagai
segi kehidupan duniawi mereka. Ideologi ada yang bersifat terbuka dan ada juga
yang bersifat tertutup. Ideologi memiliki tiga dimensi yakni dimensi realita,
dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
2.
Setiap negara menganut ideologi yang
berebeda-beda. Adapun ideologi yang ada adalah ideologi Liberalisme,
Konservatisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme, Kapitalisme
Global, Demokrasi, Marxisme, Anarkisme, Feminisme, Envioronmentalisme serta
ideologi Pancasila.
3.
Indonesia menganut ideologi Pancasila.
Hal tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila ( Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Adapun makna
pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi
cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat
diartikan bahwa visi atau arah dari penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber –
Kemanusiaan, yang ber- Persatuan, yang ber- Kerakyatan dan yang ber-Keadilan. Pancasila
sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan
fungsi utama dari sebuah ideologi sebagaimana dinyatakan di atas. Adapun fungsi
lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat
dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para
pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat
mempersatukan berbagai golongan masyarakat
di indonesia.
B. Saran
Sebagai
warga negara yang baik, sebaiknya kita menjadikan ideologi yang dianut oleh
negara menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari disamping pedoman yang telah
disediakan oleh agama masing-masing. Serta melaksanakan ideologi tersebut
secara murni dan konsekuen. Karena hal tersebut dapat menghadirkan ketentraman
dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyusun
menyarankan supaya pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun untuk
pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rodee, Carlton Clymer dkk., 2008, Pengantar Ilmu Politik, terjemahan buku “Introduction To Political Science” yang
diterjemahkan Drs. Zulkifly Hamid, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Muhaimin, Yahya dan Colin MacAndrews, 1995, Masalah-Masalah Pembangunan Politik, Yogyakarta:
Gajah Mada University Press.
Ismatullah,
Deddy dan Asep A. Sahid Gatara, 2007, Ilmu
Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Bandung:
Pustaka Setia.
Inu Kencana, 2013, Ilmu
Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Ghazali
, A.Muchtar dan Abdul Majid. 2014. Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan. Bandung : Interes Media Foundation.
Winarno.
2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Rahardiansah
P, Trubus. 2006. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Universitas Trisakti.
Gatara,
A.A. Sahid. 2009. Ilmu Politik Memahami
dan Menerapkan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
E.William,
dan E. Fogel Man. 1978. Isme-Isme Dewasa
Ini. Jakarta: Erlangga.
Purnawa
Dewi, Fifi. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Citra Pustaka.
Bermanfaaat,
Artikel. 2014. Arti, Macam-Macam Ideologi
dengan Ciri-Cirinya dan Penjelasan Pancasila Sebagai dasar negara. Tersedia
di http://ciri-cirinya.blogspot.com/2014/09/arti-macam-macam-ideologi-dengan-ciri.html
(diakses 3 April 2015).
Rohardi, Lucky. 2013. Macam-Macam Ideologi dan Pengertiannya.
Tersedia di http://luckyrncyber.blogspot.com/2013/09/macam-macam-ideologi-dan-pengertiannya.html.
(diakses pada tanggal 3 April 2015).
http://softilmu.blogspot.com/2013/12/pengertian-dan-fungsi-ideologi.html (diakses pada tanggal 3 April
2015).
https://www.facebook.com/permalink.php?id4659309168007362&storyfbid=4830022684268426934
(diakses pada tanggal 3 April 2015)
Nursyah,
Bahaudin. 2012. Artikel Tentang
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Tersedia di http://silabusrppsma.blogspot.com/2012/09/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses 19 April 2015)
[1] Carlton Clymer Rodee dkk., Pengantar Ilmu Politik, terjemahan buku “Introduction To Political Science” yang
diterjemahkan Drs. Zulkifly Hamid, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2008,
hlm. 127
[2] Yahya Muhaimin dan Colin
MacAndrews, Masalah-Masalah Pembangunan
politik, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1995, hlm. 88
[3] ibid
[5] Deddy Ismatullah dan Asep A.
Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi
Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung:
2007, hlm. 92
[6] Inu Kencana, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka
Reka Cipta, Bandung: 2013, hlm. 73
[7]
A.Muchtar Ghazali dan Abdul
Majid, Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, Interes Media Foundation, Bandung:2014. hlm. 91
[8]
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan,
PT Bumi Aksara, Jakarta: 2008. hlm. 21-22.
[9] Deddy Ismatullah dan Asep A.
Sahid Gatara, opcit, hlm. 93-105
[11] ibid
[12] ibid
[13] A. A Sahid Gatara, Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan, CV.
Pustaka Setia, Bandung: 2009. , hlm. 187
[14] ibid
[15]
E. William dan E. Fogel
man, Isme-Isme Dewasa Ini, Erlangga,
Jakarta:1978. hlm. 37
[16] Winarno, op cit. hlm. 23
[18] Fifi Purnawa
Dewi, Pendidikan Pancasila, Citra
Pustaka, Jakarta: 2006. hlm. 6
[19]
http://silabusrppsma.blogspot.com/2012/09/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
[20]
Trubus Rahardiansah P, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Trisakti, Jakarta: 2006. hlm. 212
Langganan:
Postingan (Atom)